
Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Penadah Hasil Kejahatan
Penangkapan Berawal dari Kasus Penjambretan
Pada 7 Maret 2025, Kepolisian berhasil menangkap empat orang penadah yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan kamera milik seorang warga negara (WN) Prancis di kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban, yang tengah menikmati suasana pelabuhan, menjadi sasaran aksi penjambretan oleh komplotan pelaku. Kamera miliknya dirampas secara paksa sebelum para pelaku melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang curian tersebut telah dijual kepada empat orang penadah yang kemudian menjadi target penangkapan berikutnya.
Peran Penadah dalam Aksi Kejahatan
Keempat penadah yang ditangkap memiliki peran penting dalam jaringan kejahatan ini. Mereka bertindak sebagai pembeli barang hasil curian sebelum dijual kembali ke pasar gelap atau melalui berbagai saluran ilegal. Polisi mengungkapkan bahwa keberadaan penadah seperti ini membuat pelaku kejahatan lebih berani melakukan aksinya, karena mereka memiliki jaminan bahwa barang curian akan dengan mudah diuangkan.
Beberapa barang hasil kejahatan yang disita dari tangan mereka termasuk kamera digital milik korban, ponsel, serta barang elektronik lainnya yang diduga juga berasal dari tindak pidana serupa. Polisi masih mendalami apakah keempat penadah ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau hanya beroperasi secara mandiri.
Ancaman Hukuman bagi Para Penadah
Para penadah ini akan dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja membeli, menerima, atau menyimpan barang hasil kejahatan dapat dikenakan hukuman berat. Ancaman hukuman bagi para pelaku penadahan bisa mencapai empat tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan tersebut.
Selain itu, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal lain jika ditemukan bukti bahwa mereka secara aktif terlibat dalam perencanaan atau distribusi barang curian dalam skala lebih luas. Proses hukum akan terus berlanjut, dan keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya Kepolisian Memutus Jaringan Kejahatan
Penangkapan ini bagian dari upaya polisi memberantas kejahatan jalanan, terutama di kawasan wisata yang kerap menjadi sasaran kriminal. Dengan menangkap para penadah, diharapkan distribusi barang curian bisa dihentikan dan kasus serupa berkurang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli barang elektronik murah tanpa asal-usul jelas. Pembeli barang curian juga bisa dijerat hukum jika mengetahui barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan. Polisi terus berupaya menindak tegas, termasuk menangkap penadah yang berperan dalam rantai distribusi barang curian.