
Fatwa MUI: Subsidi Hanya untuk yang Berhak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang masyarakat mampu untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Larangan ini berdasarkan prinsip bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati harga yang lebih terjangkau.
Pandangan Ulama tentang Penggunaan LPG 3 Kg oleh Orang Mampu
Pendapat Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny, M.A.
Menurut Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny, M.A., anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, meskipun transaksi jual beli gas elpiji bersubsidi oleh orang mampu sah secara syariat karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, tindakan tersebut tetap melanggar peraturan pemerintah. Pelanggaran aturan ini dianggap berdosa karena bertentangan dengan kewajiban menaati pemerintah dalam perkara yang ma’ruf.
Beliau menegaskan, “Kalau dilihat dari syarat rukun jual belinya sah. Tapi tindakan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang sifatnya wajib itu ada dosanya, karena itu kewajiban. Ketika kewajiban itu ditinggalkan maka orang tersebut akan menanggung dosanya.” (Sumber: Islambaik.com)
Pendapat Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa haram hukumnya bagi orang mampu menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Beliau menyatakan, “Haram, tidak boleh, karena itu bukan hak Anda.” Beliau menambahkan bahwa tindakan tersebut sama saja dengan mengambil hak orang miskin yang seharusnya menerima subsidi tersebut.
Fakta Subsidi LPG 3 Kg: Tidak Tepat Sasaran
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sekitar 68% subsidi gas elpiji 3 kg dinikmati oleh masyarakat mampu, sementara hanya 32% yang benar-benar dinikmati oleh golongan menengah ke bawah. Fakta ini menunjukkan bahwa subsidi sering kali tidak tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak.
Kebijakan Pemerintah tentang Penggunaan LPG 3 Kg
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Surat Edaran Kementerian ESDM menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi:
- Rumah tangga prasejahtera
- Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Sedangkan restoran, hotel, usaha binatu, dan usaha lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Kesimpulan
Dengan demikian, penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dan Pertalite oleh orang mampu tidak hanya melanggar peraturan pemerintah tetapi juga dianggap haram menurut pandangan ulama. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap mengambil hak yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan subsidi tepat sasaran demi keadilan sosial.