
Temuan Besar BPOM: Kosmetik Ilegal Bernilai Fantastis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar. Hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM pada 10–18 Februari 2025 menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp31,7 miliar.
Rincian Temuan
BPOM mengamankan:
- Jumlah Produk: 4.334 item dengan total 205.133 produk kosmetik ilegal.
- Nilai Ekonomi: Lebih dari Rp31,7 miliar.
- Asal Produk: Mayoritas merupakan produk impor dari Tiongkok, dengan beberapa produk berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Modus Operandi: Marak Beredar di E-Commerce dan Media Sosial
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap bahwa produk-produk kosmetik ilegal ini didistribusikan melalui platform online, terutama e-commerce dan media sosial. Menjelang bulan Ramadhan, peredaran kosmetik ilegal semakin marak, memanfaatkan tren produk kecantikan yang viral di media sosial. Banyak dari produk ini dijual dengan harga murah dan menjanjikan efek instan tanpa memperhatikan keamanan bagi konsumen.
Pelanggaran yang Ditemukan
BPOM mengidentifikasi beberapa pelanggaran utama dalam kosmetik ilegal ini:
- Mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik.
- Tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
- Label yang tidak sesuai ketentuan atau menyesatkan.
- Produk kedaluwarsa yang tetap dipasarkan.
Upaya BPOM: Memutus Rantai Peredaran Kosmetik Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan berkomitmen untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal melalui berbagai langkah strategis:
- Penindakan terhadap distribusi ilegal, terutama yang berbasis online.
- Analisis tren peredaran kosmetik ilegal, guna mengantisipasi modus baru yang digunakan oleh pelaku usaha ilegal.
- Edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang aman dan terdaftar.
Peringatan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik. Berikut beberapa langkah untuk memastikan keamanan produk kosmetik:
- Periksa izin edar BPOM melalui situs resmi.
- Hindari produk dengan klaim berlebihan yang menjanjikan hasil instan.
- Belanja dari sumber terpercaya, seperti apotek, toko resmi, atau situs e-commerce yang memiliki kebijakan ketat terhadap produk ilegal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan sehingga konsumen terhindar dari risiko produk berbahaya.