Anggota Polsek Menteng Ditindak Usai Minta THR

Seorang anggota Polsek Menteng, Aipda Anwar, dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dicopot dari jabatannya. Ia terbukti mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat tanpa izin atasan. Surat tersebut beredar luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Surat Ilegal, Inisiatif Pribadi Tanpa Izin Atasan

Aipda Anwar diketahui menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Ia mengakui bahwa permintaan THR itu merupakan inisiatif pribadinya dan tidak dilaporkan ke pimpinan. Lebih parah lagi, surat yang digunakan tidak melalui prosedur resmi serta menggunakan kop surat ilegal yang mencatut nama institusi kepolisian.

Pemeriksaan Propam, Tiga Polisi Lain Ikut Diperiksa

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menyatakan bahwa selain Aipda Anwar, tiga anggota Bhabinkamtibmas lainnya serta satu staf ikut diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan lebih luas dalam kasus ini. Hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa surat tersebut memang ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem administrasi resmi kepolisian.

Komitmen Polsek Menteng untuk Menjaga Profesionalisme

Polsek Menteng menegaskan bahwa tindakan Aipda Anwar tidak mencerminkan profesionalisme kepolisian. Institusi ini berkomitmen untuk menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar selalu bertindak sesuai prosedur dan kode etik yang berlaku.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan praktik-praktik serupa tidak terulang, serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.