KPK Tegas Dukung Pemiskinan Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah memiskinkan koruptor. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi. Menurut KPK, hukuman penjara saja tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku.

Karena itu, pemulihan aset hasil korupsi dinilai lebih efektif. Langkah ini dianggap mampu memukul balik pelaku kejahatan dari sisi ekonomi. Selain itu, pendekatan tersebut dapat mempersempit ruang gerak koruptor untuk kembali melakukan aksi serupa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa aset hasil korupsi seringkali tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama. Banyak kasus menunjukkan bahwa keluarga pelaku juga ikut merasakan hasil dari tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, penyitaan terhadap aset atas nama keluarga bisa dilakukan. Tentu saja, penyitaan itu harus dibuktikan secara sah sesuai hukum yang berlaku.

Tanggapan atas Kekhawatiran Presiden Prabowo

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib keluarga koruptor. Ia mempertanyakan apakah adil jika seluruh keluarga turut dimiskinkan, terutama bila tidak semua anggota terlibat.

Menanggapi hal ini, KPK menegaskan pentingnya penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini memungkinkan penyitaan aset yang terindikasi berasal dari korupsi. Termasuk jika aset tersebut berada di bawah nama pihak lain, seperti istri atau anak pelaku.

Meski begitu, KPK tetap berhati-hati. Setiap tindakan penyitaan harus didahului oleh kajian menyeluruh dan proses hukum yang adil. Keluarga yang tidak terlibat secara langsung tidak boleh menjadi korban kebijakan yang salah sasaran.

Dorongan Pengesahan UU Perampasan Aset

KPK juga menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan ini dibutuhkan untuk memudahkan penindakan terhadap harta yang didapat dari kejahatan korupsi. Saat ini, banyak aset pelaku disamarkan melalui berbagai cara, termasuk lewat anggota keluarga.

Tanpa regulasi yang kuat, pengembalian kerugian negara akan terus menghadapi hambatan. UU Perampasan Aset diyakini dapat menjadi solusi hukum yang efektif dan efisien. Selain itu, undang-undang ini bisa memberi efek jera yang lebih kuat kepada pelaku korupsi.

Kesimpulan: Setuju, Tapi Harus Proporsional

Secara keseluruhan, KPK menyambut baik wacana pemiskinan terhadap koruptor. Namun, penerapannya harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Keluarga yang tidak terlibat tidak boleh dihukum atas tindakan individu.

Wacana pemiskinan keluarga koruptor memang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi jika dilandasi bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, kebijakan ini bisa menjadi langkah berani dalam perang melawan korupsi.