
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Terjadi di Jember
Jember — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial RZ (28), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan tega menganiaya dan menyekap istrinya sendiri yang tengah mengandung. Korban, wanita berinisial NF (25), diketahui sedang hamil 5 bulan saat mengalami tindak kekerasan tersebut.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan mereka di kawasan Kecamatan Kaliwates. Menurut informasi dari pihak kepolisian, kasus kekerasan terjadi selama beberapa hari sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwajib.
Korban Disekap dan Dianiaya Secara Berulang
Dalam keterangannya kepada polisi, NF mengaku disekap dan tidak diizinkan keluar rumah selama hampir seminggu. Selama masa penyekapan, RZ diduga kerap melakukan kekerasan fisik, termasuk menendang dan memukul bagian perut dan wajah korban. Kasus kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka memar dan trauma psikis yang mendalam.
NF akhirnya berhasil melarikan diri ketika pelaku lengah. Ia segera mencari pertolongan dan langsung membuat laporan ke Polres Jember. Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dan menangkap RZ di kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan RZ sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Pelaku kami tahan dan akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dan perlindungan psikologis dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Masyarakat dan Aktivis Kutuk Tindakan Pelaku
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari aktivis perempuan dan anak di wilayah Jember. Mereka mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat korban adalah perempuan hamil yang seharusnya mendapat perlindungan lebih.
Menurut Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Jember, kasus semacam ini kerap terjadi namun sering tidak terungkap karena korban merasa takut atau malu untuk melapor. Oleh karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk tidak segan mencari bantuan jika menjadi korban kekerasan domestik.
Penutup: Harapan Akan Keadilan dan Perlindungan Lebih
Kasus ini menjadi cermin bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlindungan terhadap perempuan, khususnya ibu hamil, harus menjadi prioritas semua pihak, baik pemerintah, aparat hukum, maupun masyarakat. Proses hukum yang tegas diharapkan bisa memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang berjalan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan NF mendapatkan keadilan serta pemulihan fisik dan mental yang layak.