
Kebijakan Tunjangan Guru Non-ASN 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik non-ASN yang telah memberikan kontribusi dalam sektor pendidikan.
Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan profesi bagi guru non-ASN mengalami kenaikan yang signifikan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini berlaku bagi guru yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing. Bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, akan disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru non-ASN di Indonesia.
Penyaluran Tunjangan
Untuk guru non-ASN akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Proses verifikasi dan validasi data serta nomor rekening saat ini sedang berlangsung. Pemerintah memastikan bahwa data yang digunakan untuk penyaluran adalah data yang valid, untuk memastikan bahwa sasaran dan dapat diterima oleh guru yang berhak.
Syarat Penerima Tunjangan
Agar bisa menerima tunjangan ini, guru non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
-
Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah daerah.
-
Bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Pengumuman Resmi
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan kebijakan ini secara resmi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2025. Pengumuman ini akan menjadi langkah awal dari penerapan kebijakan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru non-ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Harapan dan Tujuan Kebijakan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat secara signifikan. Tunjangan yang lebih besar memungkinkan guru non-ASN untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas pengajaran mereka tanpa terbebani oleh masalah finansial. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.