Pengungkapan Kasus Komunitas Gay di Facebook oleh Polda Lampung

Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas ilegal sebuah komunitas gay yang beroperasi secara daring melalui media sosial Facebook. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan akun yang menyebarkan konten asusila di grup tertutup. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama yang diduga menyebarluaskan konten tidak senonoh di dalam grup tersebut.

Ketiga pelaku tersebut berinisial AR (24), MF (28), dan DS (30), yang masing-masing berasal dari wilayah berbeda di Provinsi Lampung. Mereka diduga aktif mengelola grup dan menyebarkan gambar serta video bermuatan pornografi homoseksual secara bebas kepada anggota grup yang mencapai ratusan orang.

Modus Operandi dan Tujuan Komunitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menggunakan akun palsu dan identitas samaran untuk merekrut anggota komunitas. Grup Komunitas Gay di Facebook tersebut diduga tidak hanya menjadi wadah untuk saling berbagi konten, tetapi juga sebagai tempat untuk mencari pasangan sesama jenis dan merencanakan pertemuan langsung (kopi darat) di sejumlah titik di Lampung.

Komunitas ini beroperasi secara tertutup, di mana anggota baru hanya bisa masuk jika mendapatkan undangan dari anggota lama. Hal ini membuat penyelidikan membutuhkan waktu, karena polisi harus terlebih dahulu menyusup dan mengumpulkan cukup bukti sebelum melakukan penindakan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, kartu memori, dan laptop yang berisi ratusan konten pornografi. Selain itu, diamankan juga tangkapan layar percakapan dan postingan yang mengindikasikan aktivitas menyimpang dalam grup tersebut.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten asusila dan menyimpang dari norma hukum serta sosial.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk bijak memakai media sosial. Laporkan aktivitas mencurigakan atau yang melanggar hukum. Orang tua juga diminta mengawasi anak agar tidak terpapar konten negatif secara daring.

Penutup

Kasus Komunitas Gay di Facebook ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas menyimpang di dunia maya tetap bisa dijerat hukum. Kepolisian berharap agar masyarakat turut aktif menjaga ruang digital yang sehat dan bermartabat di tengah kemajuan teknologi yang kian pesat.