
Denpasar, Bali — Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan pengumpul data pribadi yang digunakan untuk judi online. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Denpasar dan sekitarnya.
Para pelaku yang diamankan berinisial FO (24), CP (43), RH (42), NZ (21), PF (30), dan SP (21). Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan sistem kerja yang cukup terstruktur.
Modus Operandi Pengumpulan Data
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gede Arya, menjelaskan bahwa kelompok ini membagi tugas dengan rapi. Beberapa dari mereka bertugas mengakses dan membeli data pribadi dari pasar gelap digital. Sementara itu, pelaku lain membuat akun palsu di berbagai platform.
Akun palsu tersebut digunakan untuk verifikasi di situs judi online. Data yang dikumpulkan mencakup nomor KTP, nomor HP, alamat email, dan rekening bank.
Data pribadi ini kemudian dijual ke operator judi online. Operator tersebut berada di luar negeri, namun menyasar pasar Indonesia, khususnya Bali.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat penangkapan berlangsung, polisi menyita 15 unit ponsel pintar dan 8 laptop. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan kartu SIM aktif. Ratusan lembar fotokopi KTP yang diduga hasil curian juga diamankan.
Tidak hanya itu, petugas menemukan dokumen berisi daftar akun palsu dan kode akses ke berbagai situs judi online.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa komplotan ini telah beroperasi selama satu tahun. Mereka telah mengumpulkan ribuan data pribadi. Keuntungan dari penjualan data mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Keenam pelaku kini ditahan di Mapolda Bali. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE. Mereka juga dikenai pasal-pasal terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dan praktik perjudian.
“Kasus ini sangat serius karena menyangkut keamanan data masyarakat,” tegas Kombes Arya. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Khususnya dalam menjaga data pribadi saat menggunakan layanan online. Hindari membagikan informasi sensitif sembarangan di internet.
Warga juga diminta segera melapor jika merasa menjadi korban pencurian data. Termasuk jika menerima notifikasi mencurigakan dari layanan yang tidak pernah mereka daftar.
Pengungkapan ini diharapkan meningkatkan kesadaran publik. Khususnya tentang pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran mencurigakan yang bisa menjerumuskan ke pelanggaran hukum.