Selebgram Lokal Terlibat Promosi Toko Miras Provokatif

Malang, 18 Juli 2025 — Sebuah toko penjual minuman keras (miras) bermerek di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, menuai kontroversi setelah promosi visualnya viral di media sosial. Promosi itu dibuat oleh seorang selebgram lokal berinisial KA, yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan TikTok.

Dalam konten tersebut, KA menampilkan visual yang dianggap provokatif. Ia secara terbuka mempromosikan konsumsi minuman beralkohol. Video itu memperlihatkan KA berada di dalam toko bernama PT Sari Jaya 25. Ia memperkenalkan berbagai produk miras impor, lengkap dengan ajakan membeli.

Narasi dalam video dinilai mendorong gaya hidup pesta alkohol. Gaya tersebut dianggap tidak selaras dengan norma dan budaya masyarakat Malang.

Promosi Toko Miras, Tidak Mengantongi Izin Usaha

Setelah video itu ramai dibicarakan, Dinas Perizinan Kota Malang langsung menyelidiki status usaha toko tersebut. Hasilnya, PT Sari Jaya 25 tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Kepala Dinas Perizinan, Sutrisno, menyatakan bahwa timnya sudah melakukan pengecekan lapangan. Mereka menemukan pelanggaran serius terkait perizinan.

“Toko tersebut belum pernah mengajukan izin sebagai penjual minuman beralkohol. Ini pelanggaran serius karena melibatkan barang dengan pengawasan ketat,” tegas Sutrisno dalam konferensi pers, Kamis (17/7).

Satpol PP Kota Malang telah menyegel toko tersebut untuk sementara waktu. Proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik usaha.

Reaksi Publik dan Tokoh Masyarakat

Respons keras datang dari banyak pihak. Tokoh agama dan organisasi masyarakat di Malang menyatakan kekhawatiran. Mereka menilai promosi seperti itu mencoreng citra Kota Malang yang dikenal religius dan berbudaya.

Selain itu, promosi miras dianggap memberi contoh buruk bagi anak muda. Ketua MUI Kota Malang, KH Nur Salim, meminta aparat bertindak tegas. Tidak hanya kepada pemilik usaha, tapi juga terhadap pihak yang mempromosikannya.

“Promosi minuman keras secara terbuka dan tanpa izin itu menyesatkan. Bisa memicu efek domino di masyarakat, khususnya remaja,” ujarnya.

Selebgram KA Diperiksa Polisi

Pihak kepolisian sudah memanggil selebgram KA untuk dimintai keterangan. KA mengaku hanya menerima kerja sama promosi. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa toko tersebut belum memiliki izin.

Namun, polisi tetap menyelidiki sejauh mana keterlibatan KA. Jika ada unsur pelanggaran hukum, KA bisa dikenakan sanksi terkait penyebaran konten yang mendukung konsumsi alkohol secara bebas.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian serius di Kota Malang. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap toko penjual minuman keras. Terutama terhadap usaha yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi tanpa kontrol.

Masyarakat juga diimbau lebih bijak menyikapi konten digital. Terutama yang berkaitan dengan gaya hidup yang dianggap berisiko.

Rangkuman:
Promosi toko miras PT Sari Jaya 25 oleh selebgram KA memicu kontroversi di Malang. Kontennya dianggap provokatif dan bertentangan dengan nilai lokal. Ternyata, toko tersebut tidak memiliki izin resmi. Pemerintah kota langsung mengambil tindakan, termasuk menyegel lokasi. Polisi juga memeriksa KA yang membuat konten promosi. Reaksi keras datang dari masyarakat dan tokoh agama. Mereka menuntut pengawasan lebih ketat serta tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.