Kronologi Kejadian Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi

Pada Selasa pagi, 1 April 2025, sebuah kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Bulak Kapal, Arenjaya, Bekasi Timur. Korban, seorang pria lanjut usia berinisial JH (66), warga Karangsatria, Tambun Utara, Bekasi, tewas setelah tertabrak Kereta Api Airlangga jurusan Senen-Surabaya dan terseret sejauh 100 meter.

Insiden ini bermula ketika JH mengendarai sepeda motor dan mencoba melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu sekitar pukul 09.47 WIB. Di saat yang sama, KA Airlangga melaju dari arah barat (Kota Bekasi) menuju timur (Kabupaten Bekasi) dengan kecepatan tinggi. Tabrakan pun tak terhindarkan, dan korban langsung meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.

Upaya Penanganan di Lokasi

Setelah kecelakaan terjadi, petugas kepolisian dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses evakuasi dilakukan dengan cepat, dan jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan area kecelakaan guna menghindari kemacetan dan memastikan tidak ada korban lain dalam insiden ini. Sejumlah saksi mata dimintai keterangan untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan.

Perlintasan Tanpa Palang Pintu: Ancaman Nyata bagi Keselamatan

Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu bukanlah hal baru di Indonesia. Minimnya pengamanan dan kesadaran pengguna jalan menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko insiden serupa. Menurut data dari Kementerian Perhubungan, setiap tahunnya terdapat puluhan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mayoritas terjadi di lokasi-lokasi yang tidak memiliki palang pintu ataupun penjaga.

Perlintasan kereta api di Bulak Kapal sendiri telah lama menjadi sorotan karena seringnya terjadi insiden. Warga setempat berulang kali mengeluhkan kurangnya pengamanan dan meminta pemerintah segera memberikan solusi, seperti pemasangan palang pintu otomatis atau menempatkan petugas jaga di lokasi rawan kecelakaan.

Imbauan Keselamatan bagi Pengguna Jalan

Menanggapi kecelakaan ini, pihak kepolisian dan PT KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. Berikut beberapa langkah keselamatan yang harus diperhatikan:

  1. Pastikan kondisi aman sebelum melintas – Hentikan kendaraan sejenak dan lihat ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat.
  2. Patuhi rambu-rambu lalu lintas – Jangan menerobos perlintasan jika sirene atau lampu peringatan sudah menyala.
  3. Gunakan jalur resmi – Hindari melintasi jalur kereta api melalui jalur tidak resmi atau tidak terawat.
  4. Waspada terhadap laju kereta – Kereta api memiliki laju yang cepat dan membutuhkan jarak pengereman panjang, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati.

Penutup

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Bulak Kapal, Bekasi, menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan keselamatan di area perlintasan sebidang. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti pemasangan palang pintu dan peningkatan pengawasan. Sementara itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan bersama.