
Bandung, 14 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia yang mengerikan, yaitu penjualan bayi ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, yang menyoroti meningkatnya kasus hilangnya bayi yang tak wajar di beberapa daerah.
Berawal dari Laporan Warga
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat di Bandung Raya. Mereka mencurigai praktik adopsi ilegal yang dilakukan melalui media sosial. Setelah ditelusuri, polisi menemukan jaringan penjualan bayi berusia antara 1 minggu hingga 3 bulan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Mereka mencari ibu hamil yang mengalami kesulitan ekonomi. Para ibu dibujuk agar menyerahkan bayinya dengan iming-iming adopsi legal. Nyatanya, bayi itu dijual ke luar negeri dengan harga tinggi.
Modus Berkedok Adopsi Legal
Para pelaku menyamar sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan agen adopsi resmi. Mereka memalsukan dokumen seperti surat kelahiran dan perjanjian adopsi. Bayi yang sudah diambil dibawa ke Jakarta, lalu diterbangkan ke Singapura lewat jalur udara.
Polisi menangkap enam tersangka, termasuk satu warga negara asing. Ia berperan sebagai penghubung dengan pembeli di Singapura. Barang bukti yang disita antara lain paspor bayi, dokumen palsu, uang tunai, dan rekaman digital transaksi.
Motif Ekonomi dan Jumlah Keuntungan
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual bayi seharga Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Uang dibagi antar anggota sindikat. Sementara itu, ibu kandung hanya diberi Rp10 juta hingga Rp15 juta sebagai “ganti rugi”.
“Ini jelas kasus perdagangan manusia, bukan adopsi biasa,” tegas Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan. Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang. Hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
Langkah Lanjutan dan Imbauan
Polda Jabar bekerja sama dengan Imigrasi, Kemensos, dan Kedutaan RI di Singapura. Mereka menelusuri keberadaan bayi yang telah dijual untuk segera diselamatkan.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap tawaran adopsi atau bantuan kehamilan mencurigakan di media sosial. “Segera laporkan jika menemui praktik serupa,” ujar Kombes Jules.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap adopsi dan perlindungan anak. Pemerintah diminta memperketat regulasi agar kejahatan serupa tak terulang.