
Pada tanggal 9 Mei 2025, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi mengembalikan status internasional kepada tiga bandara yang sebelumnya sempat dicabut akibat pandemi COVID-19. Ketiga bandara tersebut adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung), dan Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang).
Alasan Pengembalian Status Internasional
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peningkatan signifikan dalam lalu lintas penumpang pasca-pandemi. Selain itu, pertimbangan utama lainnya meliputi:
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Pembukaan kembali status internasional diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas perdagangan dan investasi. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi wilayah yang lebih merata.
-
Pengembangan Pariwisata: Dengan status internasional, bandara-bandara tersebut dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara, yang berpotensi meningkatkan sektor pariwisata daerah. Pariwisata menjadi sektor yang diharapkan dapat pulih lebih cepat dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal.
-
Fasilitasi Perjalanan Keagamaan: Kemudahan akses bagi jemaah haji dan umrah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengembalian status ini. Banyak warga Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci melalui bandara-bandara ini, yang akan mempermudah perjalanan mereka.
Keputusan ini juga didasarkan pada permintaan dari pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menekankan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.
Masa Evaluasi dan Pengelolaan
Status internasional yang diberikan kepada tiga bandara ini akan berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi kembali untuk menilai efektivitasnya dalam mendukung perekonomian dan pariwisata daerah. Pengelolaan ketiga bandara tersebut akan dilakukan oleh InJourney Airports, anak usaha dari Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Dampak Positif yang Diharapkan
Dengan pengembalian status internasional ini, diharapkan:
-
Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara: Kemudahan akses melalui penerbangan internasional dapat menarik lebih banyak wisatawan asing, terutama dari negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah.
-
Penguatan Daya Saing Destinasi Wisata: Daerah-daerah tersebut dapat bersaing lebih baik sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia, menarik perhatian dunia internasional.
-
Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi: Aktivitas ekonomi lokal, termasuk sektor UMKM dan jasa, diharapkan mengalami peningkatan. Keberadaan bandara internasional dapat membuka peluang usaha baru dan menciptakan lapangan kerja.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat konektivitas global dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sektor transportasi udara dan pariwisata. Dengan harapan, status internasional ini akan membawa dampak positif yang besar bagi Indonesia dalam waktu dekat.