
Pada Mei 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penghapusan syarat batas usia dalam lowongan kerja sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi usia yang selama ini menjadi hambatan bagi pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Inisiatif Pemerintah Pusat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia menyatakan bahwa semua lapangan kerja harus terbuka untuk siapa pun, tanpa memandang usia. Hal ini sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang diamanatkan oleh konstitusi dan regulasi nasional serta konvensi internasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap syarat batas usia dalam lowongan kerja yang dianggap menghambat pencari kerja. Ia menyatakan bahwa syarat tersebut membuat pencari kerja usia produktif menjadi putus asa dan mengusulkan agar aturan itu dihapus.
Langkah Konkret di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025. SE tersebut melarang perusahaan mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja, kecuali jika relevan dengan jenis pekerjaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga Jawa Timur dalam mengakses lapangan kerja. ah Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, penghapusan syarat batas usia diharapkan dapat mengatasi masalah diskriminasi usia dalam proses rekrutmen.
Dukungan dan Tantangan
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak yang menyuarakan dukungan lewat petisi online agar batas usia dihapus. Mereka menilai pembatasan usia tidak logis dan merupakan bentuk diskriminasi (ageisme).
Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) bagi pemerintah daerah dan perusahaan. Contohnya, Pemerintah Kota Malang masih menunggu juknis dari Pemprov Jatim untuk mulai menerapkan kebijakan ini.
Kesimpulan
Penghapusan batas usia dalam lowongan kerja menjadi langkah penting menuju sistem rekrutmen yang lebih terbuka. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan mengurangi diskriminasi usia dan membuka lebih banyak peluang kerja untuk semua kelompok umur.