Pemerintah Kabupaten Garut, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada para buruh tani tembakau di Kabupaten Garut.

Langkah-langkah yang diambil:

  • Perlindungan Jaminan Sosial: Sebanyak 12.660 petani tembakau telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan, terhitung hingga Juni 2025. Program ini diharapkan dapat dilanjutkan oleh pemerintah Kabupaten Garut setelah periode tersebut.
  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT): Selain perlindungan jaminan sosial, Pemkab Garut melalui Dinas Sosial telah menyalurkan BLT yang bersumber dari DBHCHT kepada 9.351 penerima manfaat. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia tanpa potongan apapun.

Tujuan program:

  • Meningkatkan Kesejahteraan: Memberikan perlindungan sosial dan bantuan finansial untuk meringankan beban ekonomi buruh tani tembakau.
  • Meningkatkan Kesadaran: Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial, dengan harapan ke depan masyarakat akan secara mandiri melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Optimalisasi DBHCHT: Menggunakan dana DBHCHT secara efektif untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.

Melalui inisiatif ini, Pemkab Garut berharap dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program perlindungan sosial ini memberikan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama enam bulan, terhitung hingga Juni 2025. Diharapkan, setelah periode tersebut, Pemkab Garut dapat melanjutkan program ini, sehingga lebih banyak buruh tani tembakau yang terlindungi